PPKn Sekolah Menengah Atas Undang-undang Dasar 1945 telah menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan konstitusional seperti di bawah ini, kecuali ....
A. Menguji undang-undang terhadap UUD
B. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
C. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
D. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
E. Memutuskan pembubaran partai politik ​

Undang-undang Dasar 1945 telah menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan konstitusional seperti di bawah ini, kecuali ....
A. Menguji undang-undang terhadap UUD
B. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
C. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
D. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
E. Memutuskan pembubaran partai politik ​

Penjelasan:

A. Menguji undang-undang terhadap UUD

[answer.2.content]